Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada Polda Jabar, pada Selasa (2/7).

Berkas itu dikembalikan karena jaksa menilai ada kekurangan dari sisi formil maupun materiil. Jaksa juga memberikan petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

"Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7).

Hanya saja, dia tidak bisa menyampaikan terkait materi formil maupun materiil yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut. 

"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ungkapnya. 

Terkait tempat persidangan nanti, dia mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut.

Sementara, jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina 2016 silam terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.

Hanya saja, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, dia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.

Kejati Jawa Barat telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke penyidik Polda Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News