Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Kasus JIS ke Polda
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Provinsi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan pengembalian itu dilakukan karena berkas yang diserahkan oleh Polda belum lengkap. "Ya, betul P19. Sudah dikembalikan (ke Polda), pada Jumat (29/8)," kata Waluyo saat dihubungi JPNN, Selasa (2/9).
Waluyo menjelaskan lagi bahwa syarat formil dan materil dalam berkas itu belum lengkap. Sehingga dikembalikan dan harus dilengkapi lagi. "Syarat formil dan materilnya kurang, tidak lengkap. Apa yang disangkakan itu alat buktinya kurang," ungkap Waluyo lagi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kedua tersangka yang juga guru JIS itu. Mereka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, polisi menyatakan siap memberikan tambahan untuk melengkapi berkas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka dugaan pelecehan seksual murid Taman Kanak-Kanak Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS