Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun

Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun
Kejati Kepri Tahan Dirut RSUD Karimun

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Karimun, Agung Martyarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2014. 

Selain itu Kejati Kepri juga menetapkan status tersangka terhadap Purwanta Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembangunan tanggul, di Tanjung Berlian Tunggul Utara, di Kabupaten Karimun.

Selain menetapkan tersangka, kedua orang yang berbeda kasus tersebut, Kamis (6/8) kemarin, juga langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Kepri setelah sebelumnya di periksa penyidik yang tergabung dalam tim Satgasus 4 bentukan Kepala Kejati Kepri Sudung Situmorang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri mengatakan ditahannya kedua orang yang berbeda kasus tersebut dilakukan setelah sebelumnya, penyidik mengusulkan dan menyimpulkan bahwa orang tersebut layak dilakukan penahanan.

"Penahanan terhadap Agung dilakukan setelah sebelumnya penyidik menemukan estimasi kerugian negara senilai Rp1 miliar dari nilai kontrak Rp6.789 miliar yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan DIPA-APBN 2014. Sedangkan penahanan terhadap Purwanta setelah dilakukan penghitungan oleh ahli dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,410 miliar dari nilai kontrak Rp16,7 miliar," ujar Yulianto.

Dikatakan Yulianto, dalam dugaan korupsi RSUD Karimun, modus yang dilakukan yakni dengan melakukan Mark Up terhadap harga alat yang diadakan. Selain itu ada juga merubah spesifikasi dan merek barang yang didatangkan.

"Sedangkan dalam proyek pembanguna Tanggul di Kundur utara itu, modusnya pekerjaan tidak sesuai spek serta volumenya kurang. Namun, pembayaran terhadap proyek tersebut dicairkan seluruhnya," kata Yulianto.

Yulianto juga menjelaskan, untuk dugaan korupsi Alkes Karimun. Pihaknya juga telah menetapkan kontraktor pemenang tender tersebut sebagai tersangka. Saat ini pihaknya telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kontraktor tersebut.

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Karimun, Agung Martyarto sebagai tersangka kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News