Kejati Kok Loyo Tak Bisa Tangkap Buronan Korupsi Asuransi
jpnn.com, KEPRI - Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) dipertanyakan lantaran tidak bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Bumi Asri Jaya (BAJ) Mohammad Nashihan.
Pasalnya, Kejati Kepri belum juga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang buron itu.
Fajar Trio Winarko, pengamat kejaksaan mengatakan, Kejati Kepri tidak boleh hanya berpijak pada penyematan status DPO, lalu melenggang tanpa tugas yang jelas.
Menurutnya, Kejati Kepri harus melakukan aksi dengan melakukan penangkapan terhadap Nashihan.
"Kejaksaan seperti macan ompong, garang dengan anak buah sendiri, tapi melempem ketika berhadapan dengan tersangka dari luar institusi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Dia menilai, bidang intelijen Korps Adhyaksa seharusnya bisa mendeteksi keberadaan suatu tersangka.
Kejati Kepri bisa meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung bila memang beritikad baik menangkap Nashihan.
"Kejaksaan Agung kan punya peralatan sadap dan pelacakan DPO paling canggih, harusnya mudah untuk mencari tersangka tersebut," kata Fajar.
Kejati dianggap melempem ketika berhadapan dengan tersangka kasus korupsi
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Opick: Kita Doakan Ansar Ahmad jadi Pemimpin Amanah untuk Kepri