Kejati Lampung Dituding Kompromi Koruptor
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penghentian proses hukum perkara dugaan penggelembungan bantuan operasional sekolah (BOS) Kota Bandarlampung TA 2011–2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 250 juta oleh Kejati Lampung disoal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi menuding korps Adhyaksa kompromi dengan para koruptor. Hal itu terlihat langkah kejati yang lebih melihat pengembalian uang yang dikorupsi pada kasus BOS tersebut.
’’Kami miris melihat korupsi pada dunia pendidikan hari ini. Belum tuntas kasus DAK Lampung Tengah dan Lampung Utara, ditambah lagi kasus dana BOS berjamaah di Kota Bandarlampung. Ini bukti hancurnya moral para pendidik, tapi diamanin oleh kejati. Kami melawan keras atas kebijakan itu jika kasus ini ditutup dengan alasan sudah adanya pengembalian kerugian negara,” kata Wahrul seperti yang dilansir Radar Lampung (JPNN Group), Minggu (24/11).
Menurut Wahrul, jika hanya pengembalian uang, di mana efek jeranya" ’’Kalau metode penerapan yang dilakukan kejaksaan hanya dengan pengembalian kerugian negara, para koruptor akan kian menjadi,” ungkapnya seraya mengatakan, langkah kejati itu adalah bentuk kompromi terhadap tersangka korupsi dan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
”Dalam melakukan penindakan hukum harus maksimal. Selain juga pengembalian uang negara harus dilakukan oleh kejaksaan. Jangan dibuat timpang dari kedua metode ini,” ucapnya.
Terpisah, Kajati Lampung Momock Bambang Samiarso terkesan membela diri atas langkah penghentian kasus itu. Menurut dia, dalam perkara itu para kepala sekolah telah mengembalikan kerugian negara pada tahap penyelidikan sebelum masuk proses penyidikan. Sehingga jika tahap penyelidikan dan kerugian negara telah dikembalikan sebelum dinaikkan ke penyidikan, proses itu masih bisa dihentikan.
”Kecuali kalau memang prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, baru tindak pidananya diteruskan sampai ke persidangan. Ini kan prosesnya masih penyelidikan. Makanya, kami hentikan setelah mereka mengembalikan kerugian negara,” ungkap Momock.
Dia melanjutkan, pihaknya dalam melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan markup dana BOS menggunakan asas hukum progresif. Di mana dalam asas itu bisa diselesaikan melalui restorasi justice, tidak semua perkara pidana sampai ke tahap pengadilan.
BANDARLAMPUNG – Penghentian proses hukum perkara dugaan penggelembungan bantuan operasional sekolah (BOS) Kota Bandarlampung TA 2011–2012
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang