Kejati Lampung Dituding Kompromi Koruptor
Minggu, 24 November 2013 – 02:51 WIB
”Kami mencoba memberikan kesadaran buat mereka untuk tidak mengulangi markup dana BOS. Tapi, kalau mereka masih mengulanginya kembali, kami akan memprosesnya hingga sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Diketahui sebelumnya, meski telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta, kejati secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan dalam kasus dugaan markup BOS Kota Bandarlampung TA 2011–2012.
Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan, dikarenakan seluruh kepala sekolah yang diduga markup penyimpangan dana BOS telah mengembalikan kerugian negaranya, pihaknya tidak melanjutkan proses itu dan secara resmi menghentikannya. (yud/p4/c2/gus)
BANDARLAMPUNG – Penghentian proses hukum perkara dugaan penggelembungan bantuan operasional sekolah (BOS) Kota Bandarlampung TA 2011–2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun