Kejati Lepas Dua Tersangka Narkoba
Senin, 17 Juni 2013 – 06:04 WIB
Hanya, keterangan tersebut berseberangan dengan kronologi dalam berkas. BNNP ternyata menahan keduanya dan menitipkan di Rutan Polda Jatim sampai pelimpahan ke jaksa. Bahkan, Siti pernah dikeluarkan dari Rutan Polda Jatim karena permohonan praperadilannya dikabulkan.
Namun, baru saja dikeluarkan, petugas langsung menangkap lagi dan memasukkannya ke dalam penjara. Kedua tersangka akhirnya melenggang bebas dan bisa pulang ke rumah saat di tangan jaksa.
Dua tersangka itu dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yaitu, pasal 137 huruf b Undang-Undang Narkotika. Intinya menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, uang, benda atau aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.
Tidak hanya itu. Penyidik juga menjeratkan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus tersebut, BNNP menyita aset yang diduga dihasilkan dari bisnis narkoba dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya, rumah, sejumlah sertifikat, dan mobil. (eko/jun/c6/diq)
Namun, baru saja dikeluarkan, petugas langsung menangkap lagi dan memasukkannya ke dalam penjara. Kedua tersangka akhirnya melenggang bebas dan bisa pulang ke rumah saat di tangan jaksa.
Dua tersangka itu dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yaitu, pasal 137 huruf b Undang-Undang Narkotika. Intinya menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, uang, benda atau aset, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.
Tidak hanya itu. Penyidik juga menjeratkan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus tersebut, BNNP menyita aset yang diduga dihasilkan dari bisnis narkoba dengan nilai miliaran rupiah. Di antaranya, rumah, sejumlah sertifikat, dan mobil. (eko/jun/c6/diq)
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim harus gigit jari meski berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan proses pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi