Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:58 WIB
Meski begitu, lanjutnya, kedua pejabat Tual ini memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diambil, entah nanti putusannya meringankan mereka, tapi kasusnya harus dilanjutkan. "Saya kira jaksa juga tahu aturannya, mengembalikan uang tidak menghapus tindak pidana," tegasnya lagi.
Dia menambahkan, Kejati Maluku harus membuka kasus ini secara terang benderang. Publik masih menuggu proses pengusutan kasus ini. "Kejati Maluku tidak boleh bersikap seperti itu. Setiap tindak pidana itu harus punya efek jerah bagi pelaku," tutupnya.
Terpisah pemuda asal Malra Andre Betaubun mendesak proses penegakan hukum kasus ini secepatnya. "Kejati harus mengusut tuntas kasus ini. Masa yang lain sudah diproses, namun ada sejumlah orang yang terlibat belum diproses. Belum lagi wali dan wawali Tual telah mengembalikan uang. Apa memang Kajati Effendi Harahap sudah pensiun lalu kasus ini pensiun juga. Tentu ini bertentangan dengan proses penegakan hukum di republik ini," cetusnya. (M1)
AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel