Kejati Maluku Kembali Diminta Buka Kasus Korupsi Bandara Banda Neira
Penyidik Kajari Ambon Cabang Banda Terkesan Tebang Pilih
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi Bandar Udara Banda Neira. Yustin beralasan, dirinya meminta Kejati Maluku untuk membuka kasus ini karena dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda sama sekali terkesan tebang pilih dan tidak rasional.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam proses penetapan tersangka, penyidik hanya menetapkan pemilik perusahaan PT Parama Adhyka Raya sebagai tersangka maupun pihak yang meminjam perusahaan, dijadikan tersangka oleh Kajari Abon Cabang Banda,” kata Yustin Tuny di Jakarta, Jumat (18/11).
Yustin juga mengungkapkan bukti bahwa ada pihak yang mengaku menggunakan uang Rp 370 juta untuk kepentingan pribadi, tapi pihak penyidik Kejari tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada seorang saksi yang telah mengakui menggunaan dana Rp 370 juta untuk kepentingan pribadi, tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yustin dengan nada kecewa.
Terkait hal itu, Yustin mengatakan dirinya tidak pernah menjustifikasi ada oknum aparat kejaksaan ‘ ain mata’ dengan oknum-oknum tertentu.
“Saya tidak pernah menjustifikasi ada 'main mata’ antara jaksa dan oknum-oknum tertentu. Sekali lagi, saya tidak pernah menuduh. Akan tetapi dari gambaran yang dipaparkan, publik silakan menilai ada sesuatu di balik ini atau tidak,” katanya.
Untuk diketahui, Yustin Tuny terus berjuang untuk mendorong proses hukum kasus dugaan korupsi Bandar Udara Banda Neira di Pulau Banda agar diungkap secara transparan dan akuntabel.
Berbagai langkah telah dilakukan Yustin. Di antaranya menyurati Staf Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.(fri/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktris PT. Parama Adhyka Raya, Yustin Tuny meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama