Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah
Jumat, 01 Juli 2022 – 09:34 WIB
KPU SBB lalu mengusulkan anggaran Pilkada Serentak 2017 Rp 26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp 20 miliar.
Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar. (antara/jpnn)
Kejati Maluku menetapkan Sekretaris KPU SBB sebagai tersangka korupsi dan penyimpangan dana hibah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini