Kejati Maluku Utara Usut Dugaan KKN di Pengurusan WIUP
jpnn.com, TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) tengah tengah mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan pengusutan WIUP dilakukan di wilayah yang sudah memiliki izin.
“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11).
Richard mengatakan pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP, apakah terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuanya.
Dia menyebut tidak menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi.
Namun menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang aktif namun akan ditumpang tindih dengan WIUP.
“Kami telusuri, apakah ada dugaan KKN. Kami serius dalam melakukan penyelidikan,” ujar Richard.
Saat ini, kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tengah mengusut dugaan KKN dalam proses penebitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
- Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Saksi Ungkap Fakta Aliran Dana CSR Rp 1,6 M di Kasus Dugaan Korupsi Timah
- Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD OKU Timur Disetop Kejari, Kok Bisa?