Kejati Malut Tahan Direktur Perusda Ternate Atas Kasus Korupsi Penyertaan Modal
jpnn.com, TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Bahari Berkesan berinisial RA dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal perusda tahun 2016-2020 senilai lebih Rp 20 miliar.
"Tersangka RA telah dilakukan penahanan sebagai Direktur Holding Company Perusda TBB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga, Selasa (1/11).
RA yang menjabat Direktur Perusda TBB sejak 2018 sampai sekarang keluar dari ruang penyidik Kejati Malut menggunakan rompi oranye dan ditahan pada Senin (31/10) malam di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan.
Selain RA, Kejati Malut sebelumnya juga menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan periode 2015-2016 berinisial TW alias Temmy dan mantan Direktur PT Holding Company berinisial IE dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersebut setelah adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut senilai lebih Rp 7 miliar.
Temmy dijebloskan ke Rutan Ternate selama 20 hari ke depan.
Richard mengisyaratkan bakal ada tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Perusda Ternate Bahari Berkesan.
"Kami meminta semua pihak bersabar dan terus mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan kerugian keuangan negara yang telah kami terima," katanya. (antara/jpnn)
Kejati Malut menahan seorang direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan berinisial RA atas kasus korupsi penyertaan modal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam