Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Pemotongan TPP PNS dan Non-PNS

Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Pemotongan TPP PNS dan Non-PNS
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (ANTARA/Abdul Fatah)

jpnn.com - TERNATE - Dirut RSU Chasan Boesoerie (CB) Ternate dr Syamsul Bahri diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (16/9). 

Syamsul diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan non-PNS.

"Direktur RSU CB Syamsul Bahri telah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pemotongan TPP," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga di Ternate, Sabtu (17/9).

Menurut dia, Syamsul Bahri diperiksa pada Jumat bersama 17 pegawai RSU. 

Mereka diperiksa terkait laporan kasus dugaan pemotongan TPP terhadap 900 pegawai.

"Penyidik telah memeriksa 17 pegawai RSU. Dari pemeriksaan itu, delapan di antaranya merupakan pegawai RSUD dan tiga berstatus dokter," katanya.

Pemeriksaan dilakukan atas laporan dari pegawai RSU CB Ternate terkait tuntutan menyelidiki dugaan pemotongan TPP selama 10 bulan, jasa pelayanan BPJS, pemotongan TPP secara sepihak manajemen RSUD, dan 50 persen TPP yang melekat pada hari raya sesuai peraturan presiden. 

Sehingga, secara terperinci yang belum terbayar hak-hak para perawat dan dokter selama 10 bulan, yaitu tiga bulan pada 2020, dua bulan di 2021, dan lima bulan di 2022.

Kejati Malut mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan TPP PNS dan Non-PNS. Kejati memeriksa Dirut RSU Chasan Boesoerie (CB) Ternate dr Syamsul Bahri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News