Kejati Masih Tunggu Polda Serahkan Berkas Empat Tersangka Dwelling Time
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya belum merampungkan penyidikan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin bongkar muat atau dweling time. Padahal, berkas keempat orang itu sudah sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kajati DKI Adi Togarisman, berkas penyidikan keempat tersangka itu dikembalikan ke pihak Polda karena belum lengkap.
"Kami mengembalikan ke penyidik Polda (Metro Jaya) dengan petunjuk, yaitu dengan rumusan peristiwa diduga pidana berkisar penyuapan dan gratifikasi. Dikembalikan sekitar tanggal 18 September 20115," kata Adi di kantronya, Jumat (25/9).
Empat tersangka yang dimaksud adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Imam Aryanta selaku kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, pekerja harian lepas Mustafah, dan Lusi selaku pengusaha importir.
Dia tidak tahu kapan pihak Polda akan kembali menyerahkan berkas keempat tersangka itu. "Kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," ujar Adi.
Sejauh ini Kajati DKI baru menerima pelimpahan berkas untuk satu orang tersangka kasus dwelling time yakni milik Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana. Pihak Polda Metro hari ini resmi menyerahkan berkas sekaligus sang tersangka ke pihak Kejati DKI. (dil/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum merampungkan penyidikan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin bongkar muat atau dweling
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS