Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
Selasa, 15 Januari 2013 – 05:27 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa ke Kejati DKI Jakarta Kamis (10/1) lalu. Namun, pihak Kejati baru memulai proses penelitian berkas itu kemarin. Pihak Kejati belum menentukan kapan bakal memberikan tanggapan terhadap berkas tersebut.
Pihak Kejati menerjunkan empat jaksa peneliti dalam kasus tersebut, yakni Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto, dan Teuku Rahman. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak penjelasan soal kasus tersebut.
"Tim dari kejati baru saja meneliti. Tidak bisa langsung menanggapi," terangnya, Senin (14/1).
Untung mengatakan, pihak kejati butuh waktu maksimal 14 hari kerja untuk meneliti berkas tersebut. Nantinya, Jaksa akan memberikan penilaian apakah berkas itu sudah atau belum layak diajukan ke persidangan. Tidak ada peluang untuk mengistimewakan kasus Rasyid, karena proses penelitian berkas akan berjalan sesuai aturan yang berlaku di kejaksaan.
JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera