Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa

Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
Jika jaksa peneliti menilai ada kekurangan dalam berkas tersebut, tentu saja akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P-19) agar disempurnakan. Kejaksaan juga akan memberikan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi. 

"Tapi kalau memang berkasnya dinilai sudah layak masuk sidang, ya tidak usah dikembalikan. Bisa langsung P-21 (berkas dinyatakan sempurna)," lanjut Untung.

Jika sudah dinyatakan P-21, maka pihak Polda Metro Jaya bisa melakukan penyerahan berkas tahap dua. Yakni, menyerahkan tersangka dalam hal ini Rasyid beserta barang buktinya. Selanjutnya Jaksa tinggal mempersiapkan Rasyid untuk persidangan.

Polisi sempat mendapat tudingan main aman saat menangani kasus tersebut. Itu terlihat dari cepatnya berkas perkara dilimpahkan dibandingkan beberapa kasus sebelumnya dan tidak dilakukan penahanan terhadap Rasyid. Terkait hal tersebut, Untung menolak berkomentar. "Ranah kami, polisi menyerahkan berkas lalu kami teliti kelayakannya," tambahnya.

JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News