Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
Selasa, 15 Januari 2013 – 05:27 WIB

Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
Jika jaksa peneliti menilai ada kekurangan dalam berkas tersebut, tentu saja akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P-19) agar disempurnakan. Kejaksaan juga akan memberikan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi.
Baca Juga:
"Tapi kalau memang berkasnya dinilai sudah layak masuk sidang, ya tidak usah dikembalikan. Bisa langsung P-21 (berkas dinyatakan sempurna)," lanjut Untung.
Jika sudah dinyatakan P-21, maka pihak Polda Metro Jaya bisa melakukan penyerahan berkas tahap dua. Yakni, menyerahkan tersangka dalam hal ini Rasyid beserta barang buktinya. Selanjutnya Jaksa tinggal mempersiapkan Rasyid untuk persidangan.
Polisi sempat mendapat tudingan main aman saat menangani kasus tersebut. Itu terlihat dari cepatnya berkas perkara dilimpahkan dibandingkan beberapa kasus sebelumnya dan tidak dilakukan penahanan terhadap Rasyid. Terkait hal tersebut, Untung menolak berkomentar. "Ranah kami, polisi menyerahkan berkas lalu kami teliti kelayakannya," tambahnya.
JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin