Kejati Minta Waktu Teliti Berkas Rasyid Rajasa
Selasa, 15 Januari 2013 – 05:27 WIB
Sebagaimana diberitakan, Rasyid menjadi tersangka dalam kecelakaan di tol Jagorawi wilayah Jakarta Timur 1 Januari lalu. Mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan pemuda 22 tahun itu menabrak dengan keras Daihatsu Luxio F 1622 CY yang disopiri Frans Joner Sirait dari belakang. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas, salah satunya balita berusia 14 bulan.
Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane menilai kinerja penyidik Polda Metro Jaya layak dipertanyakan. "Bagaimana mungkin kecelakaan yang menelan dua korban jiwa tidak ada rekonstruksinya," ujarnya kemarin.
Selain itu, polisi juga tidak menahan Rasyid. Justru memperbolehkannya pulang dan beristirahat di rumah. "Dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara tentu bisa ditahan, itu tergantung dari penyidiknya," kata penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu.
Dia juga mempertanyakan berkas Rasyid yang terkesan dikebut. "Hanya 11 hari, bandingkan dengan berkas Afriyani yang sampai berbulan-bulan tidak tuntas," katanya.
JAKARTA - Polda Metro Jaya memang telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan M Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinartor
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan