Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi

Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi
ASN yang bekerja di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok insial S (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB. Foto: Kasi Penkum Kejati NTB for JPNN.com

"Belum bisa disebutkan perannya," kata dia.

Efrin mengatakan S langsung ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejari NTB selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023, sampai 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Sholeh mengatakan ketiga tersangka korupsi tambang pasir besi yang menelan kerugian negara capai Rp 36 miliar itu berinisial MH, SM dan SI.

Tersangka MH merupakan mantan Kadis ESDM NTB, dan SM merupakan mantan Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM NTB (Kadisnakertrans Kabupaten Dompu sekarang).

Sedangkan untuk SI merupakan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Hingga hari ini total tersangka kasus tambah pasir yang beroposisi mulai tahun 2011 lalu itu bertambah menjadi tujuh orang.

Tiga tersangka lainnya Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) insial RA, Kepala Dinas ESDM NTB ZA, dan Direktur PT AMG inisial PS resmi ditahan pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB.

Ketiganya ditahan berdasarkan surat perintah penahan nomor: print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023. (mcr38/jpnn)


Korupsi pertambangan pasir besi dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Kabupaten Lombok Timur, merugikan negara Rp 36 miliar. ASN ikut terlibat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News