Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera
Jumat, 23 November 2012 – 07:04 WIB
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu. Setelah menetapkan ketua koperasi penyalur dana subsidi, Nunung sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa pejabat dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Rencananya, ada lima pejabat dari Kemenpara yang bakal diperiksa. Mereka yang dipanggil di antaranya dirjen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sejumlah pejabat lainnya. ‘’Rencannya pemeriksaan Senin pekan depan. Kita sudah layangkan surat panggilannya,’’ kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, Kamis (22/11).
Baca Juga:
Pemanggilan lima saksi tersebut untuk memperkuat keterangan dari saksi lain. Dimana, saksi penerima dana subsidi itu mengaku tidak pernah menerima dana bantuan dari Kemenpera. ‘’Pemeriksaan pejabat Kemenpera untuk memperkuat data,’’ jelasnya.
Sutapa menuturkan, penyimpangan ini berawal dari penyaluran dana subsidi Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS). Dana sebesar Rp 511 juta disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, supaya mereka dapat memiliki rumah layak huni. Dana itu disalurkan melalui koperasi yang diketuai Nunung. ‘’Masyarakat penerima dana itu sebanyak 73 orang,’’ katanya.
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu.
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap