Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera
Jumat, 23 November 2012 – 07:04 WIB
Namun, dana subsidi yang diperuntukan pada 73 orang itu belum diterima warga. Diduga, dana tersebut diendapkan dan sengaja tidak disalurkan pengurus koperasi. ‘’Itu hasil penyidikan kita sebulan lalu. Kita temukan bukti awal yang mengarahkan ke korupsi,’’ ujarnya.
Dari hasil penelusuran langsung penyidik pada penerima bantuan, warga mengaku belum pernah diberikan bantuan. Bahkan, mereka tidak mengetahui sama sekali ada dana yang turun pada mereka. ‘’Koperasi ini kan dipercayakan agar bisa mengembangkan kreditnya. Tapi, pengurusnya tidak menyalurkan bantuan itu,’’ terang Sutapa.
Ia menambahkan, penerima bantuan itu semuanya sudah dimintai keterangan. Sementara, untuk tersangkanya belum diperiksa. Rencannya tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat. ‘’Selesai pejabat Kemenpera, baru kami jadwalkan pemeriksaan tersangka,’’ pungkas Sutapa. (mis)
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap