Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera

Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera
Kejati NTB Panggil Lima Pejabat Kemenpera
Namun, dana subsidi yang diperuntukan pada 73 orang itu belum diterima warga. Diduga, dana tersebut diendapkan dan sengaja tidak disalurkan pengurus koperasi. ‘’Itu hasil penyidikan kita sebulan lalu. Kita temukan bukti awal yang mengarahkan ke korupsi,’’ ujarnya.

Dari hasil penelusuran langsung penyidik pada penerima bantuan, warga mengaku belum pernah diberikan bantuan. Bahkan, mereka tidak mengetahui sama sekali ada dana yang turun pada mereka. ‘’Koperasi ini kan dipercayakan agar bisa mengembangkan kreditnya. Tapi, pengurusnya tidak menyalurkan bantuan itu,’’ terang Sutapa.

Ia menambahkan, penerima bantuan itu semuanya sudah dimintai keterangan. Sementara, untuk tersangkanya belum diperiksa. Rencannya tersangka akan diperiksa dalam waktu dekat. ‘’Selesai pejabat Kemenpera, baru kami jadwalkan pemeriksaan tersangka,’’ pungkas Sutapa. (mis)

MATARAM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penanganan dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan layak huni di Kabupaten Dompu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News