Kejati NTB Proses 65 Kasus Korupsi

Kejati NTB Proses 65 Kasus Korupsi
Kejati NTB Proses 65 Kasus Korupsi
Menurut Didik, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara detail jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Selain untuk pembuktian jeratan pidana, audit ini diperlukan agar kerugian negara yang bisa dikembalikan dalam kasus korupsi ini bisa semakin besar.

Didik juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPK terkait persoalan ini. Komunikasi ini dilakukan akhir pekan lalu saat perwakilan BPK berkunjung kantor Kejati NTB. "Penyelesaian kasus korupsi ini tidak hanya terkait dengan kinerja internal kejaksaan, tapi juga terkait dukungan pihak eksternal. Kelengkapan data-data juga kami perlukan," jelas Kajati didampingi pejabat lainnya seperti Wakajati, Aspidum, dan Aspidsus.

Selain itu, pihak Kejati juga tengah melakukan optimalisasi jumlah pengembalian kerugian keuangan negara juga dilakukan untuk semua kasus korupsi yang ada di NTB. Namun, Kajati belum bisa membeberkan berapa jumlah uang negara yang berhasil dihimpun kejaksaan dari kasus-kasus yang ditangani.

"Jumlahnya masih dinamis, nanti akan kita rekap dan sampaikan berapa jumlahnya," papar mantan Kepala Puspenkum Kejagung RI ini.(mni/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sultan Tagih RUUK Jogjakarta

MATARAM- Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri NTB tampaknya memiliki komitmen serius untuk memberantas korupsi. Buktinya, dalam beberapa waktu ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News