Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022
jpnn.com, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin mengeklaim institusinya telah menyelamatkan Rp 555 miliar kerugian uang negara sepanjang 2022.
Jumlah itu akumulasi kinerja bidang pidsus (pidana khusus) maupun datun (perdata dan tata usaha negara) seluruh jajaran kejari kabupaten/kota maupun Kejati NTB.
Dari jajaran kejaksaan yang bertugas di bidang pidsus, tercatat penyelamatan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.
"Sisanya bidang datun. Ini paling banyak, Rp 535 miliar," kata Sungarpin dalam konferensi pers akhir tahun di Mataram, Senin (19/12).
Sungarpin menyebut sepanjang tahun ini, penanganan kasus bidang pidsus sudah ada 30 perkara yang dieksekusi, 27 perkara masih proses penyidikan, dan 30 lainnya telah masuk penuntutan.
Sementara di bidang datun pada tahun 2022, tercatat ada pemberian pendampingan hukum terhadap 136 persoalan dan pendapat hukum delapan perkara.
Kemudian, peran jaksa pengacara negara melalui tindak lanjut adanya surat kuasa khusus (SKK) telah memberikan penyelesaian terhadap 84 persoalan hukum.
"Jadi, Rp 535 miliar itu hasil penyelamatan kerugian negara, salah satunya dari adanya SKK yang kami terima," jelasnya.
Kejati NTB mampu menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 555 Miliar sepanjang 2022. Begini penjelasannya.
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan