Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022

Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022
Kajati NTB Sungarpin (kanan) didampingi pejabat kejaksaan dalam konferensi pers akhir tahun di Mataram, NTB, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Sungarpin menegaskan jajaran kejaksaan di NTB berkomitmen untuk terus menunjukkan kinerja terbaiknya.

"Kinerja terbaik tentunya tidak lepas dari adanya dukungan masyarakat,"lanjutnya.

Untuk itu, dia berharap masyarakat tetap memberikan dukungan agar Kejaksaan terus bisa memberikan yang terbaik dalam penegakan hukum.(antara/jpnn)

Kejati NTB mampu menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 555 Miliar sepanjang 2022. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News