Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022
Senin, 19 Desember 2022 – 21:49 WIB

Kajati NTB Sungarpin (kanan) didampingi pejabat kejaksaan dalam konferensi pers akhir tahun di Mataram, NTB, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Sungarpin menegaskan jajaran kejaksaan di NTB berkomitmen untuk terus menunjukkan kinerja terbaiknya.
"Kinerja terbaik tentunya tidak lepas dari adanya dukungan masyarakat,"lanjutnya.
Untuk itu, dia berharap masyarakat tetap memberikan dukungan agar Kejaksaan terus bisa memberikan yang terbaik dalam penegakan hukum.(antara/jpnn)
Kejati NTB mampu menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 555 Miliar sepanjang 2022. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan