Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA, dan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan bahwa, penetapan keduanya sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi Kantor Keiati NTB.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilakukan kemudian ada dugaan keras dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapatkan makanya kami menetapkan tersangka hari ini," kata Ely, pada Senin malam.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram.
"Pasal yang kami kenakan yakni pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ," ujarnya.
Ely belum bisa menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
"Kerugian masih kami proses audit dengan pihak BPKP. Kami tidak bisa menjelaskan terkait Berapa nilai kerugiannya," tegas Ely.
Ely belum bisa menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya