Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang

Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat ditemui awak media di Kejati NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA, dan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. 

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan bahwa, penetapan keduanya sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi Kantor Keiati NTB. 

"Setelah melakukan pemeriksaan dilakukan kemudian ada dugaan keras dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapatkan makanya kami menetapkan tersangka hari ini," kata Ely, pada Senin malam. 

Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram. 

"Pasal yang kami kenakan yakni pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ," ujarnya. 

Ely belum bisa menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. 

"Kerugian masih kami proses audit dengan pihak BPKP. Kami tidak bisa menjelaskan terkait Berapa nilai kerugiannya," tegas Ely. 

Ely belum bisa menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News