Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang
Senin, 13 Maret 2023 – 23:57 WIB

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat ditemui awak media di Kejati NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Selain itu, Ely mengatakan bahwa untuk proses lebih lanjut akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Bahkan kata dia, untuk menjerumus ke penetapan tersangka yang lain juga tidak menutup kemungkinan.
"Dalam proses penyidikan ke depan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Ely.
Ely juga mengaku jika pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
"Mereka sudah kami periksa masih sebagai saksi," pungkas Ely. (mcr38/jpnn)
Ely belum bisa menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik