Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang

Kejati NTB Tetapkan Kepala Dinas ESDM Sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat ditemui awak media di Kejati NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Selain itu, Ely mengatakan bahwa untuk proses lebih lanjut akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. 

Bahkan kata dia, untuk menjerumus ke penetapan tersangka yang lain juga tidak menutup kemungkinan. 

"Dalam proses penyidikan ke depan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Ely. 

Ely juga mengaku jika pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan. 

"Mereka sudah kami periksa masih sebagai saksi," pungkas Ely. (mcr38/jpnn) 

Ely belum bisa menyebutkan berapa jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News