Kejati NTT Eksekusi Terdakwa Ilegal Logging

Kejati NTT Eksekusi Terdakwa Ilegal Logging
Kejati NTT Eksekusi Terdakwa Ilegal Logging

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Kupang NTT melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa ilegal logging. Inggrid Wijaya pada Selasa (21/1) sore kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Inggrid ditahan Pihak Kejaksaan Kupang sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung karena melakukan pelanggaran Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

"Kami sudah koordinasi sejak lama dengan Kejari Jakarta Selatan untuk melakukan penahanan terhadap Inggrid," kata Kasipidum Kejati Kupang, NTT, Wisnu Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/1).

Wisnu mengatakan eksekusi sempat tertunda lantaran Inggrid tersangkut perkara lain yang juga sedang ditangani Kejari Jakarta Selatan. "Apalagi pembacaan putusan perkaranya juga sempat tertunda tiga kali ," kata Wisnu.

Inggrid sebelumnya didakwa atas kepemilikan kayu ilegal sebanyak 1.336 batang di Kabupaten. Timor Tengah Selatan Soe pada 2009. Di tingkat pengadilan negeri Inggrid dinyatakan bersalah dan dipidana kurungan dua tahun penjara.

Namun di tingkat Pengadilan Tinggi Inggrid dinyatakan bebas. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dari situ MA menyatakan Inggrid bersalah dan dikurung satu tahun penjara pada Januari 2011. "Putusannya sudah In-Kracht. Vonis setahun jadi langsung kami bawa ke Kupang," tandas Wisnu. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Kupang NTT melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa ilegal logging. Inggrid Wijaya pada Selasa (21/1) sore kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News