Kejati NTT Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 4,3 Miliar
Jumat, 18 Maret 2022 – 01:30 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang
Dia mengatakan jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (antara/jpnn)
Kejati NTT mengeksekusi terpidana korupsi Rp 4,3 miliar. Terpidana yang menjadi buron selama enam tahun itu ditangkap di Aceh, Rabu (16/3).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong