Kejati NTT Tangani 31 Kasus Korupsi
Sabtu, 12 Juni 2010 – 12:44 WIB
KUPANG- Di tengah merosotnya citra lembaga kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, Kejati NTT membuktikan masih bisa diharapkan untuk memberangus para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara itu. Paling tidak, ini dibuktikan dengan banyaknya perkara korupsi yang ditangani korps Adhyaksa di di bumi Flobamora.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Suhardi kepada Timor Ekspres (JPNN grup) mengatakan sejak Januari 2010 lalu, Kejaksaan Tinggi NTT sudah menangani 31 kasus korupsi. Dari 31 kasus ini terdiri dari kasus korupsi APBD Ende dengan tiga terdakwa, kasus korupsi PD Flobamor dengan dua terdakwa serta pengelolaan DAK di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Max David Moedak dan Eko Budi Arianto.
Baca Juga:
Dijelaskan, beberapa kasus lagi masih dalam tahap penyidikan yaitu korupsi DAK pada SMP 1 Negeri Kupang Timur dengan dua tersangka, Raskin di Amfoang dengan dua tersangka, korupsi Panwaslu NTT, yang dalam waktu dekat ini segera ditetapkan tersangka serta korupsi pengelolaan KMP Pulau Sabu, dengan tersangka Samsudin dan kasus lainnya.
"Kejaksaan Tinggi sangat konsen dan memprioritaskan pemberantasan korupsi, dan itu sama dengan komitmen dari KPK," pungkasnya.(ayr/fuz/jpnn)
KUPANG- Di tengah merosotnya citra lembaga kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, Kejati NTT membuktikan masih bisa diharapkan untuk memberangus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar