Kejati Panggil Empat PPK Proyek Besar di Riau

Kejati Panggil Empat PPK Proyek Besar di Riau
Ilustrasi. Foto: jawapos

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memastikan akan memanggil sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait beberapa proyek besar di Provinsi Riau.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) belum menerima laporan hasil pengerjaan proyek yang diberi kesempatan untuk penyelesaikan pembangunan.

Adapun proyek tersebut yakni, pembangunan gedung laboratorium dan perkuliahan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Kedua proyek menelan anggaran sebesar Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) melalui Kementerian Agama.

Lalu, pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan anggaran Rp12,6 miliar dari APBN tahun 2018. proyek multiyear pembangunan jaringan interkoneksi irigasi Okak-Samo-Kaiti (Osaka) sepanjang 9,6 kilometer (Km) dari APBN selama tiga senilai Rp 137 miliar.

Selanjutnya, proyek pembangunan ulang atap rumah Intake Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dumai, Rohil dan Bengkalis (Durolis) di Kabupaten Rohil sebesar Rp 26,6 miliar.

Pembangunan SPAM Durolis ini merupakan proyek strategis yang menelan anggaran sebesar Rp 623 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Rohil, APBD Riau serta APBN, yang pekerjaannya dimulai sejak 2017 silam.

Dalam pelaksanaannya, masa pengerjaan proyek tersebut berakhir pada 31 Desember 2018. Akan tetapi, proyek tersebut belum rampung, sehingga diberikan kesempatan bagi rekanan untuk menyelesaikan proyek hingga 20 Februari yang disertai dengan denda.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memastikan akan memanggil sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait beberapa proyek besar di Provinsi Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News