Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang tunai Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik pada perkara dugaan korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi.
Dia mengatakan bahwa tim bekerja maksiman dan terus menargetkan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan dengan melakukan tindakan.
"Baik itu berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda atau aset-aset milik pelaku yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua," kata Dedy, Rabu (4/12).
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON berupa uang tunai senilai Rp 14.804.962.030.
"Kami sudah titipkan di kas negara melalui Bank BNI. Uang ini nantinya sebagai barang bukti," ungkap Dedy.
Dedy mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PB PON XX ini, pihaknya telah memeriksa 300 saksi.
Dia pun menyebut sampai sejauh ini jumlah tersangka masih empat orang.
Kejati Papua kembali menyita uang Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi