Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak bank untuk dititipkan di kas negara. foto: Ridwan/JPNN.com.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Namun, untuk tersangka tambahan nanti kami umumkan," katanya.

Lebih lanjut Dedy memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses prapenuntutan yang mana tim penyidik berkoordinasi dengan jaksa peneliti.

"Apabila lengkap, segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan, artinya dilimpahkan untuk disidangkan," ungkap dia.

Dedy menyatakan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penanganan kasus ini.

Sebab, dia menegaskan, perkara ini murni kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, Dedy pun memastikan pihaknya  tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut. 

Dedy meminta apabila ada oknum yang mengatasnamakan Tim Penyidik Pidsus Kejati Papua yang mengiming-imingi akan membantu meloloskan perkara ini, mohon untuk tidak mempercayainya. 

Kejati Papua kembali menyita uang Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News