Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Rabu, 04 Desember 2024 – 09:55 WIB

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak bank untuk dititipkan di kas negara. foto: Ridwan/JPNN.com.
"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Siapa yang terlibat kami akan tindak," katanya. (mcr30/jpnn)
Kejati Papua kembali menyita uang Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ridwan Sangaji
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB