Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki saat menyerahkan uang tunai kepada pihak bank untuk dititipkan di kas negara. foto: Ridwan/JPNN.com.

"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Siapa yang terlibat kami akan tindak," katanya. (mcr30/jpnn) 

Kejati Papua kembali menyita uang Rp 4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ridwan Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News