Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran subbidang revenue PON. Foto: Ridwan/JPNN.com.

jpnn.com - JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran subbidang revenue PON. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana PON Papua, RL. 

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua. Salah satu tersangka, yakni RL, melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

"Setelah sidang dari tanggal 1 hingga 7 Oktober lalu, Pengadilan Negeri menyatakan kami Kejati Papua yang menang, sehingga kasus ini kami lanjutkan," ungkap Nixon, Kamis (10/10) malam. 

Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan bahwa uang Rp 6,4 miliar itu disita dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan bidang pemasaran subbidang revenue.

"Yang kami sita Rp 6,4 miliar lebih, dan langsung kami serahkan malam ini ke pihak Bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti," kata Dedi.

Dia memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalagunaan dana PON Papua.

"Perkara PON ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini," ungkapnya.

Kejati Papua menyita uang Rp 6,4 miliar lebih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News