Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Jumat, 11 Oktober 2024 – 08:05 WIB
Dia menegaskan pihaknya tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.
Siapa pun yang terlibat akan ditindak.
"Tidak ada tebang pilih. Prinsip kami tajam ke atas humanis ke bawah," kata Dedi.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua.
Keempat tersangka tersebut ialah TR, RD, RL dan VP.
Saat ini, keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom. (mcr30/jpnn)
Kejati Papua menyita uang Rp 6,4 miliar lebih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Sandra Dewi Beri Pengakuan soal Uang Rp 10 Miliar untuk Suparta
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- David Glen Bungkam Seusai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gubernur Maluku Utara
- Suatu Hari Istri Dirut RBT Ditransfer Rp 10 Miliar oleh Sandra Dewi
- KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
- KPK: Istri Pejabat di Sulbar jangan Berperilaku Hidup Mewah