Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Jumat, 11 Oktober 2024 – 08:05 WIB
Dia menegaskan pihaknya tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.
Siapa pun yang terlibat akan ditindak.
"Tidak ada tebang pilih. Prinsip kami tajam ke atas humanis ke bawah," kata Dedi.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua.
Keempat tersangka tersebut ialah TR, RD, RL dan VP.
Saat ini, keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom. (mcr30/jpnn)
Kejati Papua menyita uang Rp 6,4 miliar lebih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos