Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran subbidang revenue PON. Foto: Ridwan/JPNN.com.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini. 

Siapa pun yang terlibat akan ditindak.

"Tidak ada tebang pilih. Prinsip kami tajam ke atas humanis ke bawah," kata Dedi. 

Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua.

Keempat tersangka tersebut ialah TR, RD, RL dan VP.

Saat ini, keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom. (mcr30/jpnn)

Kejati Papua menyita uang Rp 6,4 miliar lebih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News