Kejati Riau Bidik Dugaan Mark Up Tunjangan Rumah Dinas di DPRD Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau tengah mengusut dugaan kasus mark up dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Dugaan mark up dana itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun anggaran dengan total mencapai Rp 16 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan saat ini proses penyelidikan masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Iya benar. Saat ini sedang berproses. Masih tahap lidik. Pengumpulan data dan pulbaket di bidang Pidsus kejati Riau,” kata Bambang saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (19/9).
Penyelidikan itu dilakukan setelah Kejati Riau menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.
Besaran perumahan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru.
Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi.
Kejati Riau tengah mengusut dugaan kasus mark up dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar