Kejati Riau Bidik Dugaan Mark Up Tunjangan Rumah Dinas di DPRD Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau tengah mengusut dugaan kasus mark up dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Dugaan mark up dana itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara selama 3 tahun anggaran dengan total mencapai Rp 16 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan saat ini proses penyelidikan masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Iya benar. Saat ini sedang berproses. Masih tahap lidik. Pengumpulan data dan pulbaket di bidang Pidsus kejati Riau,” kata Bambang saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (19/9).
Penyelidikan itu dilakukan setelah Kejati Riau menerima laporan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.
Besaran perumahan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru.
Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi.
Kejati Riau tengah mengusut dugaan kasus mark up dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba