Kejati Riau Bidik Dugaan Mark Up Tunjangan Rumah Dinas di DPRD Pekanbaru

Kejati Riau Bidik Dugaan Mark Up Tunjangan Rumah Dinas di DPRD Pekanbaru
Uang Rupiah. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Dirincikan, untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 21.000.000 per bulan. Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD yang menikmati uang negara itu dengan nilai sebesar Rp 20.000.000 per bulan.

Ternyata, dari hasil investigasi Ormas PETIR diketahui bahwa untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu rumah tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp 10.000.000 per bulan.

Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp 11.000.000 per bulan.

Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp 12.000.000.

Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20.000.000 per bulan.

Mengacu pada hal tersebut, diduga bahwa tunjangan perumahan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Hal itu tidak mengacu pada standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/ rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunannya seluas 150 M2 dan luas tanah maksimal 350 M2.

Dengan nilai dugaan mark up sebesar Rp10 juta per bulan, dikalikan 45 anggota DPRD dikalikan lagi frekuensi 12 bulan, maka, didapati hasil negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.

Kejati Riau tengah mengusut dugaan kasus mark up dana tunjangan rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News