Kejati Riau Buru 6 Terpidana
Kamis, 28 Juni 2012 – 18:54 WIB
JAKARTA - Penangkapan Zulbuchari di pedalaman Kalimantan Tengah sedikit melegakan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya, dengan tertangkapnya Manager Administrasi dan Keuangan PT Rezki Cipta Illahi (RCI) tersebut, kewajiban Kejati Riau untuk memburu koruptor yang kabur jadi berkurang.
"Semula 15 buron yang dicari, dengan tertangkapnya Zulbuchari totalnya sekarang jadi 6 buron lagi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat menerima tim jaksa penjemput Zulbuchari, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Disebutkan pula, untuk kasus korupsi kerjasama sistem operasi pengadaan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi crude palm oil (CPO) antara Perum Bulog dengan PT RCI yang membelit Zulbuchari ini, masih ada satu lagi yang belum tertangkap.
"Namanya Syarief Abdullah. Dia ini dihukum 7 tahun penjara atau paling berat dibanding Zulbuchari dan Hendri Mairizal yang hanya 4 tahun," jelas Adi. Syarief adalah mantan Kepala Divre Perum Bulog Riau, sementara Hendri yang kini tengah menjalani hukuman di Pekanbaru saat korupsi yang merugikan negara Rp 9,3 miliar itu terjadi, menjabat Kasi Perdagangan Divre Perum Bulog Riau.
JAKARTA - Penangkapan Zulbuchari di pedalaman Kalimantan Tengah sedikit melegakan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya, dengan tertangkapnya
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru