Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2019-2022.
Kedua tersangka adalah Syahril Abubakar (SAB), selaku Ketua PMI Provinsi Riau, dan Rambun Pamenan (RP), yang menjabat sebagai Bendahara PMI Provinsi Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani sejak Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2024.
“Kasus bermula dari surat perintah penyelidikan 27 Juli 2023. Setelah ditemukan indikasi korupsi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Mei 2024,” ungkap Zikrullah Senin (9/12).
Dalam penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa 99 saksi dan mengumpulkan 458 dokumen terkait dugaan penyelewengan dana.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini