Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
Selasa, 10 Desember 2024 – 00:00 WIB
Pada Senin 9 Desember 2024, SAB dan RP dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun, SAB tidak memenuhi panggilan tersebut, sedangkan RP yang hadir langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 28 Desember 2024.
“SAB telah kami panggil, tetapi tidak hadir. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang. Sementara itu, RP langsung kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Zikrullah.
Penahanan terhadap RP dilakukan sebagai upaya mempercepat proses hukum. Sedangkan terhadap SAB, kejaksaan berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut jika panggilan berikutnya tidak dipenuhi. (mcr36/jpnn)
Kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka