Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar
Selasa, 10 Desember 2024 – 00:00 WIB

Tim Kejati Riau saat melakukan Penahanan terhadap tersangka RP. Foto: Source For JPNN.
Pada Senin 9 Desember 2024, SAB dan RP dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun, SAB tidak memenuhi panggilan tersebut, sedangkan RP yang hadir langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 28 Desember 2024.
“SAB telah kami panggil, tetapi tidak hadir. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang. Sementara itu, RP langsung kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Zikrullah.
Penahanan terhadap RP dilakukan sebagai upaya mempercepat proses hukum. Sedangkan terhadap SAB, kejaksaan berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut jika panggilan berikutnya tidak dipenuhi. (mcr36/jpnn)
Kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim