Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kabel Bawah Tanah Gardu Induk Garuda Sakti

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kabel Bawah Tanah Gardu Induk Garuda Sakti
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN.

Dari nilai pagu itu, berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

"Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan dengan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih," jelasnya.

Dalam proses itu diduga terdapat beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Karena sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional. Artinya, dalam proses penyidikan ini kita masih mengumpulkan alat bukti. Sehingga nanti kita bisa menemukan siapa yang bertanggungjawab," paparnya.

Lebih lanjut kata mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Pinang itu bahwa proyek ini bukan multiyears. Harusnya proyek selesai pada Januari tahun 2021.

Sampai berakhirnya waktu kontrak, pekerjaan tidak dilakukan pemutusan, hingga tidak ada amandemen terhadap waktu.

"Setelah dilakukan pemanggilan oleh tim penyelidik, kamk menduga ada pembuatan dokumen tanggal mundur. Dokumen khusus untuk perpanjangan waktu. Amandemen ketiga sampai kelima. Pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima itu terkait perpanjangan waktu," imbuhnya.

Ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti tahun anggaran 2019,Kejati Riau turun tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News