Kejati Sebut Alat Bukti untuk Jerat Jessica Kurang Berkualitas

jpnn.com - JAKARTA - Kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sampai sekarang masih belum jelas. Kasus ini mandeg ketika hendak dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk masuk proses penuntutan.
Pihak Kejati enggan memproses berkas penyidikan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso yangdiserahkan Direskrimum Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU), masih ditemukan banyak celah yang harus dipenuhi oleh penyidik bawahan Kombes Krishna Murti tersebut.
"Keterangan saksi memang sudah banyak. Tetapi kualitasnya alat bukti dan saksi masih perlu penambahan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/4).
Waluyo tidak bersedia menjelaskan alat bukti dan kesaksian pada bagian mana yang perlu dipertajam. Menurut dia, hal tersebut bukan untuk dikonsumsi untuk publik.
Menurut Waluyo, pihak saat ini masih menunggu polisi mengembalikan berkas perkara Jessica. Seperti diketahui, pada Selasa (29/3) lalu, berkas penyidikan kasus ini untuk kedua kalinya dikembalikan Kejati ke Polda Metro Jaya.
"Sebenarnya dalam pasal di KUHAP itu 14 hari atau secepatnya (diserahkan). Memang sanksi kalau melebihi batas waktu tidak ada," bebernya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah