Kejati Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Videotron

Kejati Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Videotron
Kejati Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Videotron

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2012.

"Masih berlanjut, masih penyelidikan," tegas Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman  di Kejaksaan Agung, Kamis (30/1).

Seperti diketahui, Kejati DKI sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012.

Mereka adalah Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkop dan UKM, anggota panitia lelang bernama Kasiyadi, serta seorang office boy bernama Hendra Saputra yang dijadikan sebagai Direktur di PT Imaje Media.

Proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar itu dimenangkan oleh PT Imaje Media Jakarta. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,1 miliar.

Sebelumnya, Kejati DKI sudah memeriksa Rivan, yang diduga sebagai pemilik PT Imaje Media. Rivan yang juga putra Syarief Hasan itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Adi menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. "Kita masih lakukan pengembangan kasus dan masih mengumpulkan data," katanya.

Kajati menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. "Riilnya kami tunggu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkap Adi.

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News