Kejati Sulsel Bela Jaksa Pemeras
Asisten Pengawas: Tidak Ada Indikasi Pidana
Senin, 26 Desember 2011 – 10:24 WIB
MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal dan bus air di Dinas Perhubungan Takalar, ditentukan di Kejaksaan Agung. "Belum (ditemukan) ada indikasi pidana dalam kasus ini. Yang jelas ketentuan etika itu sudah melanggar dan bertentangan dengan PP 53 tahun 2010," sambung, mantan Kajari Tangerang ini.
"Jumat (pekan lalu), pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya sudah dibawa tim pemeriksa ke Kejaksaan Agung untuk dilaporkan ke pimpinan. Di situ terlihat seperti apa hukuman yang dijatuhkan ditentukan," terang, Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, Chaerul Amir, melalui ponselnya, Minggu (25/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terlapor (kajari) tidak membantah sebagian dari isi rekaman yang diperdengarkan tersebut. Menurut Chaerul, inti dari kasus ini sebenarnya hanya sebatas percobaan untuk melakukan pemerasan. Karena, tidak sepeser pun dana yang dibayarkan dan diterima oknum tersebut.
Baca Juga:
MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius