Kejati Sulsel Bela Jaksa Pemeras

Asisten Pengawas: Tidak Ada Indikasi Pidana

Kejati Sulsel Bela Jaksa Pemeras
Kejati Sulsel Bela Jaksa Pemeras
MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal dan bus air di Dinas Perhubungan Takalar, ditentukan di Kejaksaan Agung.

"Jumat (pekan lalu), pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya sudah dibawa tim pemeriksa ke Kejaksaan Agung untuk dilaporkan ke pimpinan. Di situ terlihat seperti apa hukuman yang dijatuhkan ditentukan," terang, Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, Chaerul Amir, melalui ponselnya, Minggu (25/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terlapor (kajari) tidak membantah sebagian dari isi rekaman yang diperdengarkan tersebut. Menurut Chaerul, inti dari kasus ini sebenarnya hanya sebatas percobaan untuk melakukan pemerasan. Karena, tidak sepeser pun dana yang dibayarkan dan diterima oknum tersebut.

"Belum (ditemukan) ada indikasi pidana dalam kasus ini. Yang jelas ketentuan etika itu sudah melanggar dan bertentangan dengan PP 53 tahun 2010," sambung, mantan Kajari Tangerang ini.

MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News