Kejati Sulsel Bela Jaksa Pemeras
Asisten Pengawas: Tidak Ada Indikasi Pidana
Senin, 26 Desember 2011 – 10:24 WIB

Kejati Sulsel Bela Jaksa Pemeras
MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal dan bus air di Dinas Perhubungan Takalar, ditentukan di Kejaksaan Agung. "Belum (ditemukan) ada indikasi pidana dalam kasus ini. Yang jelas ketentuan etika itu sudah melanggar dan bertentangan dengan PP 53 tahun 2010," sambung, mantan Kajari Tangerang ini.
"Jumat (pekan lalu), pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya sudah dibawa tim pemeriksa ke Kejaksaan Agung untuk dilaporkan ke pimpinan. Di situ terlihat seperti apa hukuman yang dijatuhkan ditentukan," terang, Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, Chaerul Amir, melalui ponselnya, Minggu (25/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terlapor (kajari) tidak membantah sebagian dari isi rekaman yang diperdengarkan tersebut. Menurut Chaerul, inti dari kasus ini sebenarnya hanya sebatas percobaan untuk melakukan pemerasan. Karena, tidak sepeser pun dana yang dibayarkan dan diterima oknum tersebut.
Baca Juga:
MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku