Kejati Sulsel Bela Jaksa Pemeras
Asisten Pengawas: Tidak Ada Indikasi Pidana
Senin, 26 Desember 2011 – 10:24 WIB
Dari aturan tersebut sedianya jenis sanksi yang akan diberikan ditentukan. Mulai dari sanksi tingkat ringan, sedang, hingga berat yang berujung pemecatan. "Kita menunggu keputusan dari pusat. Mereka yang berwenang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan pelapor, Rommy H, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut. Dia diperiksa lantaran ditengarai banyak mengetahui kasus tersebut.
Pasalnya, Rommy H, merupakan penyandang dana kepada rekanan kapal yang kini menjadi tersangka, William. Nah, oknum yang juga merupakan mantan Koordinator Kejati Jateng itu, mengancam akan menaikkan status Rommy, dari saksi menjadi tersangka. Itu jika yang bersangkutan tidak menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Permintaan tersebut tidak diiyakan, Rommy. Selain itu, Rommy dan pengacaranya, serta Kajari Takalar, Rakhmat H, juga diperiksa beberapa tim penyidik kejaksaan yang mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Takalar. (abg/pap)
MAKASSAR - Nasib mantan Kajari Takalar, Rakhmat Harianto yang diduga telah melakukan percobaan pemerasaan terhadap salah seorang saksi dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB