Kejati Sulsel Tahan Wali Kota Palopo

Kejati Sulsel Tahan Wali Kota Palopo
Kejati Sulsel Tahan Wali Kota Palopo
Dia mengungkapkan, penahanan Tenriadjeng tidak membutuhkan izin dari presiden. ""Izin presiden dibutuhkan pada tingkat penyidikan. Untuk penuntutan, tidak dibutuhkan izin presiden,"" katanya seraya berharap kasus tersebut segera masuk Pengadilan Tipikor Makassar.

Jamaluddin menilai bahwa penahanan kliennya itu merupakan kewenangan penyidik. ""Namun, kewenangan itu juga harus berdasar,"" katanya.

Menurut dia, Tenriadjeng masih aktif menjadi wali kota. Karena itu, penyidik harus mengantongi izin dari presiden. ""Beda jika orang biasa yang ditahan,"" ucapnya.

Jamaluddin menyatakan, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tenriadjeng juga disebutkan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ""Secara umum, tidak ada alasan penyidik untuk menakan klien kami,"" ujarnya. (id/jpnn)


MAKASSAR - Wali Kota Palopo Pattedungi Andi Tenriadjeng akhirnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News