Kejati Sulsel Tangkap Buron Korupsi
Sabtu, 15 September 2012 – 04:44 WIB

Kejati Sulsel Tangkap Buron Korupsi
MAKASSAR - Setelah menangkap Jusmin Dawi dan Tajang HS, Kejati Sulsel kembali berhasil menangkap buronan korupsi Syarifuddin Ashari. Direktur Operasional PT A Tiga Sengkang itu ditangkap di rumahnya di Aspol Panaikang.
Syarifuddin menjadi buron bersama dua tersangka lainnya yakni Jusmin Dawi dan H Tajang yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung RI. Syarifuddin jadi buron selama dua tahun.
Baca Juga:
Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan merekrut data data fiktif nasabah, sehingga cairlah dana Rp47 miliar pada Bank BRI Cabang Somba Opu.
Aspidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan penangkapan tersangka sebenarnya sudah lama hendak dilakukan hanya saja momennya belum pas. "Kita sudah mendapat informasi terkait keberadaan tersangka sejak dua minggu lalu. Olehnya, tim intelijen Kejati Sulsel mulai bergerak, dan akhirnya mendapatkan informasi kalau memang benar tersangka ada di Makassar,"tandasnya.
MAKASSAR - Setelah menangkap Jusmin Dawi dan Tajang HS, Kejati Sulsel kembali berhasil menangkap buronan korupsi Syarifuddin Ashari. Direktur Operasional
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia