Kejati Sulsel Tangkap Buron Korupsi
Sabtu, 15 September 2012 – 04:44 WIB
MAKASSAR - Setelah menangkap Jusmin Dawi dan Tajang HS, Kejati Sulsel kembali berhasil menangkap buronan korupsi Syarifuddin Ashari. Direktur Operasional PT A Tiga Sengkang itu ditangkap di rumahnya di Aspol Panaikang.
Syarifuddin menjadi buron bersama dua tersangka lainnya yakni Jusmin Dawi dan H Tajang yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung RI. Syarifuddin jadi buron selama dua tahun.
Baca Juga:
Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan merekrut data data fiktif nasabah, sehingga cairlah dana Rp47 miliar pada Bank BRI Cabang Somba Opu.
Aspidsus Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan penangkapan tersangka sebenarnya sudah lama hendak dilakukan hanya saja momennya belum pas. "Kita sudah mendapat informasi terkait keberadaan tersangka sejak dua minggu lalu. Olehnya, tim intelijen Kejati Sulsel mulai bergerak, dan akhirnya mendapatkan informasi kalau memang benar tersangka ada di Makassar,"tandasnya.
MAKASSAR - Setelah menangkap Jusmin Dawi dan Tajang HS, Kejati Sulsel kembali berhasil menangkap buronan korupsi Syarifuddin Ashari. Direktur Operasional
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya