Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Jumat, 14 Oktober 2022 – 01:00 WIB
jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun ketiga tersangka, yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd. Rahim Daeng Nyalla serta dua eks Kasatpol PP Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Sekadar diketahui, Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
BERITA TERKAIT
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?