Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Jumat, 14 Oktober 2022 – 01:00 WIB
jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun ketiga tersangka, yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd. Rahim Daeng Nyalla serta dua eks Kasatpol PP Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Sekadar diketahui, Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS