Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Jumat, 14 Oktober 2022 – 01:00 WIB

Kasie Penkum Soetarmi dan Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery saat jumpa pers terkait kasus korupsi. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun ketiga tersangka, yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd. Rahim Daeng Nyalla serta dua eks Kasatpol PP Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Sekadar diketahui, Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan