Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan
Jumat, 14 Oktober 2022 – 01:00 WIB

Kasie Penkum Soetarmi dan Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery saat jumpa pers terkait kasus korupsi. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang dari 800 orang sudah diperiksa," bebernya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. (mcr29/jpnn)
Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja