Kejati Sulteng Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi MTQ & Pengelolaan Anggaran Kecamatan

Kejati Sulteng Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi MTQ & Pengelolaan Anggaran Kecamatan
Aksi demo yang dilakukan AMPK Banggai di Kejati Sulteng. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, PALU - Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi (AMPK) Banggai menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) di Palu.

Aksi itu terkait dugaan korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi tahun 2022 di Kabupaten Luwuk Banggai, serta penggunaan anggaran kecamatan yang diduga bermuatan politik.

Dalam orasinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni mengusut tuntas dugaan korupsi dan nepotisme atas penyewaan sound sistem saat pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi 2022 yang dilaksanakan di Kab. Luwuk Banggai dengan nilai sebesar 2 milliar.

Kedua, kawal pengunaan pengolaan anggaran pelimpahan Rp 5 milliar ke setiap kecamatan dari Bupati Luwuk Banggai.

“Ketiga, kasus penetapan tersangka Ariyanti B. Laha (ABL) sarat muatan politis,” kata Jalal selaku pimpinan aksi demo, Selasa (20/8).

Jalal mengatakan tindakan ini menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi dan nepotisme yang harus segera diusut tuntas.

“Kenapa harus menyewa? Bukankah lebih baik mengadakan sendiri sound system tersebut sehingga bisa menjadi aset daerah? Ini patut diduga ada indikasi korupsi dan nepotisme,” ujar dia.

Selain menyoroti penyewaan sound system, AMPK Banggai juga menyoroti kebijakan Amirudin yang melimpahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar ke setiap kecamatan di Kabupaten Luwuk Banggai.

Kejati Suawesi Tengah diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan MTQ di Banggai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News