Kejati Sultra Jebloskan 3 Tersangka Mafia Tanah ke Rutan Kendari
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Konawe, Jumat (28/1).
Sebelum dijebloskan ke Rutan Kendari, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AZ, ML, dan SL, sempat menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di Kejati Sultra.
Pemeriksaan terkait kasus pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, kepada pihak lain secara ilegal.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan ketiga tersangka itu telah diperiksa penyidik dan melalui pertimbangan maupun petunjuk dari Kajati Sultra Sarjono Turin, akhirnya dilakukan penahanan.
"Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kendari," ucap Noer Adi saat melakukan konfrensi pers di aula Kejati Sultra, Jumat (28/1).
Pantauan JPNN.com, ketiga tersangka mafia tanah itu digiring menggunakan rompi merah ke Rutan Kendari menggunakan mobil tahanan Kejati Sultra.
Sementara itu, Kepala Rutan Kendari Iwan Mutmain mengatakan pihaknya telah menerima ketiga tersangka tersebut dari Kejati Sultra.
"Sesuai prosedur, mereka akan diisolasi dahulu selama 14 hari sebelum masuk ke blok tahanan," kata Iwan kepada JPNN.com. (mcr6/jpnn)
Kejati Sultra resmi menahan 3 tersangka mafia tanah ke Rutan Kendari setelah sebelumnya sempat diperiksa selama empat jam
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu